Pengangguran Bakal 'Digaji' Rp 500 Ribu per Bulan, Efektif Dongkrak Produktivitas?


Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan fokus dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) di periode kepemimpinanya untuk tahun 2019-2024.

Salah satu program 'jualanya' ialah mengimplementasikan kartu prakerja dimana lulusan SMA/SMK sederajat akan diberi insentif sebesar Rp 300-Rp 500 ribu per bulan agar dapat bekerja sesuai kecakapan yang dibutuhkan pasar (market ready).

Ekonom Maybank Myrdal Gunarto memandang positif niatan Pemerintah itu. Apalagi jika Pemerintah memberikan syarat yang diarahkan ke peningkatan produktivitas dari pemberian dana tersebut.

"Untuk 1 tahun berarti anggarannya sekitar Rp 9,6 triliun. Secara makroekonomi, itu tentu akan menjadi penopang sektor konsumsi untuk tetap tumbuh. Kebijakan itu juga menjadi penopang bagi daya beli masyarakat di saat kondisi apapun," ujarnya kepada Liputan6.com, Rabu (25/9/2019).

Berbeda, Ekonom Centre of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menjelaskan tunjangan sosial kepada mereka yang tidak bekerja atau belum mendapatkan pekerjaan memang ada di sejumlah negara lain, khususnya wealth nations di Eropa.

"Tetapi menurut saya ini beda, kita tak memberikan tunjangan sosial kepada mereka yang menganggur. Tapi memberikan tunjangan ke mereka yang baru lulus agar market ready," ujarnya.
"Sebab itu, saya tidak sepakat dengan konsep ini. Karena biayanya besar dan untuk menutup biaya itu Pemerintah menggenjot pajak, yang berdampak negatif terhadap pertumbuhan dan pembukaan lapangan kerja. Artinya kebijakan ini kontradiktif," lanjut dia.

2 dari 2 halaman

Minta Pelonggaran Pajak


Kata dia, Pemerintah lebih baik memberikan pelonggaran pajak bagi industri yang menyerap banyak lapangan kerja. Bukan memberi pemanis berupa insentif bagi lulusan baru.

"Angkatan kerjanya diberi insentif untuk siap bekerja. Disisi lain, justru ada disinsentif bagi industri yang seharusnya bertugas menciptakan lapangan kerja," katanya.

"Saya cenderung mengusulkan pemerintah tidak memberikan insentif tersebut dan sebagai gantinya justru memberikan kelonggaran pajak bagi industri yang menyerap angkatan kerja," lanjutnya.

Asal tahu saja, Pemerintah lewat program ini nantinya akan memberikan program sertifikasi selama kurang lebih 3 bulan bagi peserta program kartu pra kerja.

Bersifat wajib, penerima kartu pra kerja harus melalui sejumlah syarat khusus agar masuk kriteria di program ini. Adapun Pemerintah bakal membentuk program khusus di kartu pra kerja yakni Project Management Officer (PMO) untuk mengawasi agar kartu pra kerja tepat sasaran.

Menariknya, Pemerintah menyebutkan akan menggandeng platform digital seperti Bukalapak atau Tokopedia untuk merealisasikan program pembangunan SDM ini lewat kartu pra kerja.
Sumber:Liputan6.com
Share:

Recent Posts