Genjot Lifting Minyak, Pemerintah Bakal Menata Pengeboran Ilegal

Merdeka.com - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, ‎potensi lifting minyak yang dilakukan para pengebor ilegal cukup besar sekitar 10.000-20.000 barel, namun kegiatan tersebut tidak baik dari sisi keamanan.
Untuk itu, pihaknya akan akan melakukan penataan pengeboran ‎ilegal minyak dari sumur tua yang sudah tidak dikelola perusahaan pencari migas. Sehingga bisa menambah lifting minyak dalam negeri.
‎"Illegal drilling keamanannya tidak (baik) ini (rentan) kebakaran, padahal lumayan 10 ribu-20 ribu barel," kata Djoko, dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Senin (21/10).
Nantinya para pelaku pengeboran ilegal akan dibentuk wadah koperasi dan dikerjasamakan dengan perusahaan pencari migas atau Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), sehingga ada pembinaan terkait keamanan cara mengambil minyak dari sumur, dengan begitu kegiatan tersebut menjadi legal.
"Lagi dalam proses menata, wilayah kerjanya dimana dibuat koperasinya yang bener, usulkan ke pemerintah, bekerja sama dengan KKKS yang eksisting atau Pertamina nanti kita keluarkan izinnya. Biar legal,"‎ paparnya.
Djoko mengungkapkan, untuk menjalankan rencana tersebut pihaknya akan menggunakan payung hukum yang sudah ada, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2018 tentang pedoman pengusahaan pertambangan pada sumur tua.
‎"Itu Peraturan menteri, pakai pengolahan sumur tua saja kan sudah ada peraturan menterinya," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Sumber:Merdeka.com
Share:

Recent Posts