3 Fakta Aturan Pajak Penjualan Pulsa Hingga Token Listrik

 Ilustrasi Setoran Pajak Tekor


Jakarta - 

Pemerintah resmi mengatur soal pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Aturan ini menjadi kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan PPN dan Pajak Penghasilan (PPh).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer. Bagaimana penjelasannya, berikut fakta-faktanya:

1. Berlaku 1 Februari 2021

Mengutip PMk Nomor 6 Tahun 2021, Jumat (29/1/2001), bahwa kegiatan pemungutan pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer perlu mendapat kepastian hukum.

Adapun barang kena pajak yang diatur adalah pulsa, kartu perdana baik dalam berbentuk voucer fisik maupun elektronik, lalu ada juga token listrik.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021," bunyi Pasal 21.

2. Contoh Pengenaan PPN

- Pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi. Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai faktur pajak sehingga tidak perlu membuat lagi faktur pajak secara elektronik (eFaktur).

- Token listrik, PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.

- Voucer, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucer itu sendiri. Hal ini dikarenakan voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.

3. Pemungutan PPh

Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucer, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final. Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunannya.

Dengan demikian dapat dipastikan bahwa ketentuan pajak ini tidak mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucer.

sumber:https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5353850/3-fakta-aturan-pajak-penjualan-pulsa-hingga-token-listrik?tag_from=wp_nhl_4

Share:

Arsip Blog

Recent Posts