Menteri PUPR Ajak Instansi Sampaikan Laporan Keuangan ke BPK Tepat Waktu


Naiki Truk, Menteri PUPR Uji Coba Jembatan Kali Kuto


  Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengajak seluruh kementerian/lembaga di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk berkomitmen meningkatkan kualitas laporan keuangan dan disampaikan secara tepat waktu.

Kementerian/lembaga di lingkungan AKN IV BPK antara lain Kementerian PUPR, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Pertanian.

"Kami memahami laporan keuangan yang baik tentunya harus memenuhi karakteristik laporan keuangan yakni andal, relevan, dapat dibandingkan dan dapat dipahami. Kami kementerian di lingkungan AKN IV BPK berkomitmen menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu, berkualitas dan sesuai dengan aturan," seru Menteri Basuki dalam keterangan tertulis, Kamis (14/1/2021).

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pemerintah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada DPR dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.

Sebelum diperiksa BPK, laporan keuangan tersebut tentunya sudah di-review oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Jenderal sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.

Laporan keuangan yang disampaikan pemerintah harus memenuhi 4 kriteria, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), keandalan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), ketaatan terhadap peraturan perundang undangan dan pengungkapan yang cukup.

Tahun Penuh Tantangan

FOTO: Tiga Menteri Bahas LHP BPK Bersama Komisi V DPR

Dikatakan Menteri Basuki, 2020 merupakan tahun yang penuh tantangan dimana dihadapkan dengan pandemi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Sejak Maret 2020, pemerintah mengambil kebijakan penganggaran dan langkah-langkah pelaksanaan mitigasi pandemi Covid-19 yang mengancam perekonomian nasional.

Termasuk tambahan anggaran belanja untuk penanganan pandemi Covid-19 yang difokuskan pada belanja kesehatan, jaring pengaman nasional, dan pemulihan ekonomi nasional.

Kementerian/lembaga juga diminta melakukan review program diantaranya menghemat perjalanan dinas dan kegiatan rapat di luar karena melakukan work from home (WFH), mengubah paket single year contract (SYC) menjadi multiyears contract (MYC), serta refocusing program yg memberi manfaat langsung ke masyarakat antara lain Padat Karya Tunai dan Bantuan Tunai Langsung sehingga dapat mempertahankan daya beli masyarakat.

Berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang belum berakhir, guna mendukung kelancaran pemeriksaan BPK, pemerintah akan memanfaatkan dukungan teknologi informasi diantaranya melalui digitalisasi laporan keuangan dan dokumen sumber serta memfasilitasi pelaksanaan pemeriksaan secara daring.

"Kami siap berkolaborasi dengan BPK untuk menentukan prosedur yang prudent dan workable, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pemeriksaan," sambung Menteri Basuki.

sumber:https://www.liputan6.com/bisnis/read/4457061/menteri-pupr-ajak-instansi-sampaikan-laporan-keuangan-ke-bpk-tepat-waktu

Share:

Arsip Blog

Recent Posts