Restrukturisasi Kredit Industri Jasa Keuangan Capai Rp 971 Triliun di 2020


Ilustrasi Bank

  Jakarta - Industri jasa keuangan telah melakukan restrukturisasi kredit mencapai Rp 971 triliun sepanjang 2020. Jumlah keringanan kredit tersebut dinikmati oleh 7,6 juta debitur.

"Hingga akhir Desember, restrukturisasi telah mencapai Rp 971 triliun atau 18 persen dari total kredit dari sekitar 7,6 juta debitur UKM dan korporasi," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2021 di Jakarta, Jumat, (15/1.2021).

Kebijakan ini menghasilkan profil risiko perbankan yang terkendali. Rasio NPL gross pada level 3,06 persen dari tahun 2019 sebesar 2,53 persen atau net 0,98 persen.

Hal ini didukung juga dengan permodalan yang cukup tinggi, yaitu CAR sebesar 23,78 persen (pada tahun 2019 sebesar 23,31 persen).

Selain itu, OJK juga memberikan kebijakan stimulus di sektor UMKM. Berbagai kebijakan stimulus tersebut berdampak pada stabilnya pertumbuhan kredit UMKM .

Penempatan dana pemerintah di perbankan sebesar Rp 66,7 triliun telah disalurkan sebesar Rp 323,8 triliun. Artinya, kebijakan tersebut telah memberikan leverage sebesar 4,8 kali.

"Pertumbuhan kredit UMKM dan mulai tumbuh positif secara month to month pada beberapa bulan terakhir," kata dia.

sumber:https://www.liputan6.com/bisnis/read/4458588/restrukturisasi-kredit-industri-jasa-keuangan-capai-rp-971-triliun-di-2020?source=search


Share:

Arsip Blog

Recent Posts