Sri Mulyani Tarik Pajak untuk Penjualan Pulsa dan Token Listrik

Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Desember 2020, Mudah Hanya Login di www. pln.co.id - PRFM News


 Jakarta - 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan mengenai pengenaan serta penghitungan pajak terkait dengan transaksi pembelian pulsa, kartu perdana, token, hingga voucher.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.

"Bahwa kegiatan pemungutan pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer perlu mendapat kepastian hukum," bunyi PMK 6 Tahun 2021 yang dikutip, Jumat (29/1/2021).

Adapun barang kena pajak yang diatur adalah pulsa, kartu perdana baik dalam berbentuk voucer fisik maupun elektronik, lalu ada juga token listrik.

Pada Pasal 4, diatur mengenai PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi. Kedua, oleh penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.

Ada pula oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung, dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.

Sementara mengenai penghitungan PPh diatur dalam pasal 18, yang mana penghitungan dan pemungutan PPh atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh Pasal 22, dipungut PPh Pasal 22.

Pemungut PPh melakukan pemungutan pajak sebesar 0,5% dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua dan tingkat selanjutnya. Lalu dari harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.

  sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5353218/sri-mulyani-tarik-pajak-untuk-penjualan-pulsa-dan-token-listrik?tag_from=wp_nhl_3

Share:

Arsip Blog

Recent Posts